Selain itu,
penetapan lebar sempadan sungai merupakan wujud perlindungan pemerintah kepada
masyarakat, yaitu perlindungan terhadap daya rusak air. Misalnya ancaman
terjadinya bencana banjir. Dengan kata lain, sempadan sungai dapat dikatakan
juga, sebagai kawasan rawan bencana, yang sangat berbahaya bagi masyarakat
apabila dimanfaatkan sebagai kawasan pemukiman, pedagangan, serta peruntukan
budidaya lainnya demi pembangunan dan pendapatan asli daerah.
Sayangnya,
manfaat atau fungsi sempadan sungai tersebut selama ini seolah disepelekan oleh
pemerintah ataupun pemerintah daerah.
Tengok saja,
bangunan kementerian lingkungan hidup (saat ini kementerian lingkungan hidup
dan kehutanan) yang bangunanya terletak di pinggir sungai. Contoh lainnya,
dapat dengan mudah dijumpai, secara kasat mata oleh masyarakat, berupa alih
fungsi sempadan sungai untuk bangunan/ gedung atau lahan parkir dan peruntukan
budidaya lainnya.
Pengaturan
terhadap perlindungan sempadan sungai diatur dalam Permen
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28-2015 PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI
DAN GARIS SEMPADAN DANAU (PermenPUPR 28 2015). Peraturan
tersebut mencabut berlakunya Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, ….,
yang sebelumnya mengatur tentang perlindungan garis sempadan sungai
Menurut
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau
(PermenPUPR 28 2015), pengertian garis sempadan sungai adalah garis maya di
kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
Menurut Permen
PU Nomor 63 Tahun 1993, Garis sempadan sungai adalah garis batas luar
pengamanan sungai. Sedangkan pengertian Daerah sempadan adalah kawasan
sepanjang kiri kanan sungai termasuk sungai buatan, yang mempunyai manfaat
penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/ waduk.
Kedua pengertian
tersebut, memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Terutama terkait adanya
penetapan lebar sempadan sungai pada PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015. Hal
tersebut sangat berbeda dengan PermenPU 1993 yang menetapkan lebar sempadan
sungai secara merata dan keseluruhan pada aliran sungai.
Secara jelas, bahwa PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 mengatur, bahwa lebar sempadan sungai ditentukan berdasarkan penetapan oleh pemerintah. Hal ini, sangat berpotensi mengakibatkan diokupasinya lahan sempadan sungai untuk kepentingan pembangunan oleh pemerintah daerah.
Secara jelas, bahwa PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 mengatur, bahwa lebar sempadan sungai ditentukan berdasarkan penetapan oleh pemerintah. Hal ini, sangat berpotensi mengakibatkan diokupasinya lahan sempadan sungai untuk kepentingan pembangunan oleh pemerintah daerah.
Jadi, sebelum
ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka pemanfaatan sempadan sungai untuk
kepentingan bangunan gedung, pemukiman, perdagangan dan jasa, bisa
dilaksanakan…
Pasal 3
PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 menjelaskan, bahwa penetapan garis sempadan
sungai dan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan
perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada
sungai dan danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
Pasal 3 Ayat
(2) Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau bertujuan agar:
a. fungsi sungai dan danau tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya;
b. kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dan danau dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau; dan
c. daya rusak air sungai dan danau terhadap lingkungannya dapat dibatasi.
a. fungsi sungai dan danau tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya;
b. kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dan danau dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau; dan
c. daya rusak air sungai dan danau terhadap lingkungannya dapat dibatasi.
Oleh sebab
itulah, sebagai upaya kegiatan perlindungan terhadap sumber daya yang ada pada
sungai, maka Pemanfaatan Daerah Sempadan Sungai hanya dapat dimanfaatkan secara
terbatas untuk :
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan
f. bangunan ketenagalistrikan.
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan
f. bangunan ketenagalistrikan.
Pengaturan
tentang pemanfaatan sempadan sungai diatas telah diatur pada Pasal 22 Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.
Namun, sayangnya hal tersebut saat ini hanya sebuah retorika belaka.
Lebih lanjut
menurut Pasal 22 PermenPUPR Ayat (2) Dalam hal di dalam sempadan sungai
terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan
tanggul dilakukan dengan larangan:
a. menanam tanaman selain rumput;
b. mendirikan bangunan; dan
c. mengurangi dimensi tanggul.
a. menanam tanaman selain rumput;
b. mendirikan bangunan; dan
c. mengurangi dimensi tanggul.
Kriteria Penetapan
Garis Sempadan Pasal 4
(1) Sempadan sungai meliputi ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul.
(1) Sempadan sungai meliputi ruang di kiri dan kanan palung sungai di antara garis sempadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sempadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul.
(2) Garis
sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan;
c. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
d. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan;
e. sungai yang terpengaruh pasang air laut; dan
f. mata air.
a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan;
c. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
d. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan;
e. sungai yang terpengaruh pasang air laut; dan
f. mata air.
(3) Tanggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan bangunan
penahan banjir yang terbuat dari timbunan tanah.
pasal 5 (1)
Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan:
a. paling
sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan
3 (tiga) meter;
b. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan
c. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
b. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan
c. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
Pasal 7 Garis
sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga)
meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Pasal 9 Dalam
hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk mengendalikan banjir, ruang
antara tepi palung sungai dan tepi dalam kaki tanggul merupakan bantaran
sungai, yang berfungsi sebagai ruang penyalur banjir.
Pasal 10
Penentuan garis sempadan sungai yang terpengaruh pasang air laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan cara yang sama dengan
penentuan garis sempadan sungai sesuai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8
yang diukur dari tepi muka air pasang rata-rata. Pasal 11 Garis sempadan mata
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, ditentukan
mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 (dua ratus) meter dari pusat
mata air.
Pasal 13 Penetapan garis
sempadan sungai dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota; dan
c. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/ kota.
a. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota; dan
c. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/ kota.
pasal 14 (1) Penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan berdasarkan kajian penetapan sempadan sungai.
(2) Dalam penetapan garis sempadan sungai harus dipertimbangkan karakteristik geomorfologi sungai, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta memperhatikan jalan akses bagi peralatan, bahan, dan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai.
(3) Kajian penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat paling sedikit mengenai batas ruas sungai yang ditetapkan, letak garis sempadan, serta rincian jumlah dan jenis bangunan yang terdapat di dalam sempadan.
(4) Kajian penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air.
(5) Tim kajian penetapan garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), beranggotakan wakil dari instansi teknis dan unsur masyarakat.
pasal 15 (1)
Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut
dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk
mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Pasal 27 Dalam
waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku,
Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib menetapkan garis sempadan sungai dan
garis sempadan danau yang berada dalam kewenangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar