Berita ini aku baca di Harian Serambi Indonesia, 2 Oktober 2010. adalah berita baru setelah sekian lama issu cambuk-menyambuk manusia terhentikan dengan issu2 lainnya. Ini adalah kabar dari Jantho, ibukota Aceh Besar tempat penyiksaan itu. Cambuk memang tidak dilarang dalam Islam, apabila sipembuat dosa sudah sesuai dengan ketentuan hukuman itu sendiri. Begitulah pengetahuan sepenggalku tentang Islam.
Tapi lihatlah apa yang mereka perbuat terhadap orang-orang lemah itu. Orang yang sepatutnya mereka lindungi dari ganasnya jeratan ekonomi yang kadangkalanya mereka memaksakan diri melakukan sdikit dosa dimata pemerintah bahkan masyarakat yg berpunya.
Pada berita itu ada tiga orang yang di hukum cambuk dengan disaksikan masyarakat banyak. Kesalahan mereka hanya secuil, bahkan seharusnya pemerintah malu mengatakan itu sebagai kesalahan, apalagi harus dicambuk dan terpampang disetiap media.
Korban ketidak adilan hukum ini adalah, Murni dan Rukiyah, masing2 dicambuk sebanyak 3x. mereka warga miskin yang dihukum dan dipermalukan didepan jamaat jumat ini karena hanya melakukan pelanggaran terhadap Qanun no 11 tahun 2002, tentang akidah, ibadah dan syariat. Mereka kedapatan jualan nasi pada bulan Ramadhan.
Korban selanjutnya adalah Fakruddin, yang dihantam cambuk algojo sebanyak 8 x sabetan, sungguh menyakitkan. Fakruddin didakwa melanggar Qanun no 13 tahun 2003 tentang maisir. (judi).
Bukankah Islam agama yang adil, agama yang tidak memilah-milahkan masalah hukum? Kalau saya boleh bicara, kenapa mereka pejabat yang melakukan dosa besar bahkan lebih biadab dari sekedar main judi dan jualan nasi dibulan Ramadhan? Mereka para pejabat yang telah menelantarkan fakir miskin di Aceh Besar. Pejabat yang telah membiarkan anak putus sekolah di Aceh Besar. Dan pejabat yang telah memakan uang rakyat yang seharusnya uang itu dipergunakan menyelamatkan kaum miskin dan anak putus sekolah, sehingga tidak ada lagi alasan mencambuk seorang wanita hanya karena mencari nafkah di bulan Ramadhan.
Kenapa bukan pejabat-pejabat yang sudah saya sebutkan itu yang dicambuk didepan rakyatnya, rakyat yang telah menjadikannya pejabat bajingan..
Bukanlah satu kesimpulan jika saya bilang “hukum ‘cambuk’ hanya berlaku bagi orang miskin saja” (IM) diposting kembali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar