19 Des 2014

Tak Penuhi Kuota Pemilu BKM, Panitia pun Jemput Bola

Oleh; Iskandar Muda
Desa Lampoh Kreung adalah salah satu desa dampingan program PNPM Mandiri Perkotaan wilayah Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Ada 15 desa yang hingga kini menjadi wilayah dampingan Koorkot 03 Pidie. Dalam proses pendampingan, 15 desa tersebut dikoordinir oleh dua Tim Fasilitator Kelurahan (Faskel), yaitu Tim 11 (8 desa dampingan), dan Tim 12 (7 desa dampingan)—termasuk Desa Lampoh Krueng.

Desa ini memang sudah lama tenar di wilayah dampingan PNPM Mandiri Perkotaan Kabupaten Pidie. Alasannya sederhana, karena sampai saat ini hanya Lampoh Krueng yang mendapat program komplit, yaitu Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK)—selain Pasi Rawa, Reguler dan Peningkatan Penghidupan Masyarakat Berbasis Komunitas (PPMK). Nama Lampoh Kreung semakin tenar sejak kedatangan World Bank (WB) pada 16 September 2014.

Nama desa ini mencuat tidak hanya di wilayah Pidie saja, tapi juga diperbincangkan ke jenjang Nasional. Ya, desa ini menjadi bahan pembicaraan kita semua setelah kedatangan WB dan menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan program (temuan). Salah satu temuan tersebut adalah adanya penyelewengan wewenang dari pengurus Unit Pengelola Keuangan (UPK). Sebut saja Dar, telah menggunakan dana simpan pinjam masyarakat untuk kepentingannya sendiri. Jumlah dana yang diselewengkan yaitu sekitar Rp32,8 juta. Bukanlah jumlah yang sedikit. Jika digulirkan, dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh sekira 12 orang warga miskin.

Temuan Supervisi Teknis WB tersebut berimplikasi kepada seluruh program, baik program yang masih dalam tahapan perencanaan maupun yang sedang dikerjakan. Hal ini sesuai surat yang telah dilayangkan oleh pihak OSP 10 Provinsi Aceh kepada seluruh personel Tim Pidie tertanggal 23 September 2014. Dalam surat tersebut diintruksikan untuk tidak memfasilitasi pencairan BLM hingga selesainya pemilihan ulang Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan selesainya penanganan terhadap temuan.

Memang, kalau mengacu pada siklus, tidak ada kaitannya antara temuan dengan pelaksanaan pemilu BKM. Pemilu BKM tetap harus dilakukan walau tidak ada temuan tersebut. Akan tetapi ada sebuah “kondisi lain” selain temuan, mengharuskan pihak OSP 10 Aceh bersikap tegas dan cepat mengeluarkan “surat wasiat” tentang cut off Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tersebut.

Menindaklanjuti temuan WB dan surat wasiat OSP 10 Aceh, segera dilakukan pembenahan-pembenahan, terutama pembenahan personel Tim 12. Maklum, Tim ini mengalami kekosongan SF tidak lama setelah kedatangan WB. Pada akhir September 2014, saya menerima surat tugas baru untuk menggantikan posisi SF Tim 12.

Ada dua tugas utama yang harus segera diselesaikan Tim 12, yaitu penyelesaian temuan UPK dan melaksanakan Pemilu BKM. Langkah demi langkah dilakukan sampai ditemukannya titik terang mengenai dana bergulir yang telah diselewengkan. Akan tetapi untuk membuka “gembok BLM” agar kegiatan dapat dilaksanakan kembali tidaklah cukup dengan menyelesaikan persoalan UPK atau dana bergulir saja. Masih ada satu tugas lagi, yaitu melaksanakan dan memastikan pemilihan ulang BKM sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam prosedur PNPM Mandiri Perkotaan. Karena, jika Pemilu BKM tidak segera dilakukan sudah dipastikan semua kegiatan program termasuk PLPBK yang sampai saat ini sudah masuk pada tahapan pemasaran tidak dapat melakukan pencairan/pergerakan program.

Tim tidak patah semangat. Dan saya, selaku SF, dengan pengetahuan “seupil tapi punya semangat besar” terus memberikan motivasi kepada Tim dan masyarakat. Sebagai tahapan awal, kami terus berulang-ulang memberikan informasi mengenai masa bakti BKM yang telah habis dan harus segera dilakukan pemilihan ulang secara demokratis. Dan, akhirnya dapat tanggapan yang positif dari pihak warga (terlibat relawan).
Pada 7 November 2014 dibentuklah panitia-panitia yang akan melaksanakan pemilu ulang BKM, kemudian panitia di-coaching, membahas Tata Tertib (Tatib), dan AD/ART. Sehingga, panitia benar-benar siap melaksanakan dan mengawal proses pemilu BKM.

Pada 16 November 2014 dilaksanakan Pemilu Raya BKM di tingkatan dusun masing-masing, Tim Faskel juga disebar ke setiap dusun untuk mengawal dan memastikan tingkat kualitas demokrasi pemilihan BKM tersebut. Mekanisme pemilihan yang dilakukan di tingkatan dusun adalah mengundang seluruh warga dusun untuk datang ke tempat yang telah ditentukan di dusun masing-masing. Setelah warga berkumpul, Faskel membantu panitia untuk memberikan arahan kembali tentang tatacara pemilihan sekaligus sosialisasi mengenai pentingnya pemilu BKM.

Dalam proses pemilihan tingkat dusun ternyata banyak warga yang tidak dapat hadir ke lokasi dimana pemilu dilaksanakan, hal ini disebabkan oleh beberapa kesibukan warga. Ada juga yang belum mendapatkan informasi utuh tentang pelaksanaan pemilu di tingkat dusunnya. Karena masih banyaknya warga yang tidak datang melakukan pemilihan dan dianggap tidak mencukupi kuota maka panitia yang didampingi oleh Faskel melakukan sistem “Jemput Bola”.
Panitia pemilihan berkeliling mendatangi warga dari satu rumah ke rumah lainnya guna melakukan pemilihan. Walaupun demikian, antusiasme masyarakat tetaplah tinggi untuk ikut andil dalam pemilihan. Sehingga, jumlah suara akumulasi dusun melebihi dari yang telah ditargetkan. Dari target 512 suara, tercapai 574 suara pemilih. Ternyata sistem “Jemput Bola” sangat jitu untuk dilakukan dalam proses pemilu BKM. Selain dapat mengetahui kondisi riil masyarakat, juga kualitas demokrasi pemilihan sangat mudah untuk dikawal.
Setelah pemilihan tingkat dusun/basis dilaksanakan dan dianggap telah mencukupi kuota maka pada sore harinya panitia segera melakukan perhitungan suara di tingkatan dusun masing-masing. Proses perhitungan suara tetap dilakukan oleh panitia dan disaksikan oleh masyarakat, bahkan dikawal ketat oleh Faskel agar kualitas demokrasi tetap terpelihara. Perhitungan suara di kelima dusun baru selesai menjelang maghrib tiba, sehingga tidak memungkinkan untuk dilanjutkan pada pemilu ke tingkat gampong. Seusai perhitungan suara, maka panitia menempelkan di titik strategis nama-nama utusan dusun yang dihasilkan dari proses perhitungan suara dan perengkingan tersebut.

Pada masa tenggang menjelang pemilihan BKM tingkat desa, banyak desas-desus dari masyarakat mengenai pelaksanaan pemilu BKM yang telah dilaksanakan di tingkatan dusun. Merasa penasaran terhadap desas-desus tersebut, kami bergerak ke desa guna memastikan. Di sana kami bertemu dengan beberapa warga perempuan. “Ada apa, Bu, dengan pemilu yang telah dilakukan tempo hari?” tanya kami kepada salah seorang warga, wanita paruh baya, yang kebetulan juga ikut memilih waktu itu.
Ibu tersebut menjawab, “Saya hanya heran aja, Pak. Kenapa pemilihan kemarin berbeda dengan yang dulu pernah dilakukan.” Kamipun kembali menjelaskan mengenai proses pelaksanaan pemilihan BKM yang sebenarnya.
Beranjak dari sini, kami juga menyempatkan diri bertemu dengan panitia pemilihan BKM, sekedar sharing soal pelaksanaan pemilu dan rencana selanjutnya. Dalam perbincangan yang santai tersebut Suryati, seorang relawan aktif dan kebetulan menjadi salah seorang panitia pemilihan BKM, mengaku merasa puas akan proses pelaksanaan pemilu BKM yang dilakukan, baik di dusun yang ia kawal maupun di dusun lain.
Ini karena pemilihan yang dilakukan sudah mengikuti prosedur: tidak ada pencalonan, sehingga masyarakat merasa bebas dan leluasa menentukan pilihannya. Dan, siapapun yang terpilih menjadi anggota BKM, itulah sebenarnya pilihan masyarakat. Satu hal yang membuat puas lagi, kaum ibu sudah banyak yang berpartisipasi dalam proses pemilihan anggota BKM kemarin.

Kemudian, pada 18 November 2014 dilakukan pemilihan tingkatan desa. Pihak yang diundang dalam pemilihan ini adalah utusan-utusan yang terpilih di tingkatan dusun. Perwakilan dusun, telah disepakati dalam Tatib, 5 orang per dusun. Karena di Gampong Lampoh Krueng terdapat 5 dusun, maka ada 25 orang yang akan ikut pemilihan anggota BKM di tingkatan gampong.

Sama halnya dengan pemilihan tingkat dusun. Pada pemilihan tingkat gampong juga mengunakan cara yang sama, yaitu menggunakan kartu suara. Mereka harus memilih sesama anggota (25 orang itu) kemudian dilakukan perhitungan suara. Barulah dapat rangking sesuai banyaknya suara. Proses ini usai dilakukan, sehingga telah ditetapkan anggota BKM terpilih di Gampong Lampoh Krueng adalah 11 orang. Kemudian panitia langsung memfasilitasi anggota BKM untuk melakukan pemilihan koordinator. Alhamdulillah, koordinator pun telah terpilih.

Apakah tugas panitia sudah selesai? Belum. Panitia masih harus memastikan dan mempertanggungjawabkan proses dan hasil dari pelaksanaan pemilihan anggota BKM ini kepada masyarakat banyak secara kuantitas dan secara kualitasnya, apakah sudah layak atau belum. Kini, “kunci” untuk membuka gembok BLM telah dicetak. Apa selanjutnya yang harus dilakukan? Tim terus mengawal hasil pemilu BKM ini sampai seluruh kegiatan benar-benar terlaksana, dan sampai BKM terpilih benar-benar mampu melaksanakannya sendiri. Kondisi seperti ini akan berlaku bagi semua desa dampingan Tim 12. Tak terkecuali desa-desa lain yang ada di wilayah dampingan PNPM Mandiri Perkotaan Kabupaten Pidie. Salam pemberdayaan dari sudut Sigli Kota.

Berikut adalah dokumentasi proses pemilihan BKM Desa Lampoh Krueng, Kecamatan Sigli, Kabupaten Pidie: “PEMILU BKM GAMPONG LAMPOH KRUENG” [Aceh]